Sabtu, 25 Januari 2014

Makalah Ushul Fiqh (Tharah)

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu,tangganmu sampai kesiku,usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua matakaki. Dan jika kamu junub,, maka bersucilah(mandi)-lah. Dan jika kamu sakit atau bepergian atau salah seorang dari kamu dating dari jamban(buang air)  atau kamu sentuh wanita(setubuh) dan tidak kamu dapati air maka bertayamumlah kamu dengan debu yang bersih yakni  usaplah mukamu  dan tanganmu dengan debu itu”. “Tuhan tidak menginginkan kesempitan kepadamu, tapi hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya kepadamu,supaya kamu bersyukur”. (QS. Maidah ayat 6).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian thaharah ?
2.      pembagian thaharah dan hadast?
3.   . Macam-macam Najis dan cara mensucikannya?
4.      Pembagian hadast dan najis?

C.     Tujuan
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih
2.    Menambah wawasan penulis dan pembacanya mengenai thaharah
3.    Untuk memahami cara-cara bersuci sesuai dengan syariat islam untuk di peraktekkan dalam kehidupan sehari-hari
4.    Untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran dan pengajaran fiqih mengenai   thaharah.

           BAB II
PEMBAHASAN
  • Pengertian Thaharah
Secara bahasa, Thaharah berarti bersuci.Sedangkan menurut istilah, Thaharah adalah menyucikan badan, pakaian serta tempat dari najis dan menyucikan diri dari hadas.Dalam ajaran agama Islam, thaharah/ bersuci merupakan amalan yang sangat penting untuk dipahami tata caranya dan kemudian diamalkan. Setiap muslim yang akan menjalankan shalat, disyaratkan untuk suci dari najis dan hadas. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai seorang muslim harus senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian.
Orang yang menjaga kesucian diri sangat dicintai oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 222:


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diridari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikandiri.


  • Pembagianthaharah dari hadats
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

a.    Wudhu’
Menurut Bahasa, adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula – mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats.
Cara berwudhu
Apabila kamu hendak berwudlu, maka bacalah: “Bismillahirrahmanirrahim”
  • ·           مخلصانيتك للّلهDengan mengikhlaskan niat karena Allah Lebihkam membasuh kedua tanganmu mulai tangan kanan lalu usaplah kepalamu atau ubun-ubunmu dan atas surbanmu dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sehingga tengkuk dan di kembalikan lagi pada permulaan
    • ·       شم امسح الا ذ نين ظا هرهمابالابهامين وبا طنهمابالسبّاحتينKemudian usaplah kedua telingamu sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalanmya dengan telunjuk
    • ·            شمّ اغسل رحليك مع الكعبين بالدّلك شلا شا, وتعهّد غسلهما, شمّ قل: ا شهدا ن لااله ا لاّالله وحد ه لا شر يك له واشهدانّ محمّدا عبدا ه ورسو لهسBasulah kedua kakimu beserta kedua mata kaki, dengan di gosok tiga kali dan selah-selailah jari-jari kakimi dengan melebihkan membasuh keduanya kemudian ucapkan asyhadu alla ila-ha illala-h wahdahu-la-syari’kalah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu-warasuluh
    • ·           واغسل ﻛفيك شلا شاBasuhlah telapak tanganmu tiga kali
  • ·            واستن بالاراك اونحوهGosoklah gigimu dengan kayu arak atau sesamanya
  • ·            شم تمضمض واستنشق من ﻛف واحد واستنشر تفل ذلك شلا شاBerkumurlah dan isaplah air dari telapak tangan sebelah dan berkumurlah, kerjakan demikian tiga kali
  • ·            وبا لغ فيﻫما ما لم تكن صا ئماSempurnakanlah dalam berkumur dan mengisap air itu, apabila kamu tidak berpuasa
  • ·            شم اغسل وجهك شلا شا, بمسح الماقين, واطا لة غسله,مع الد لك, وتخلل لحيتك, شم اغسل يد يك مع المرفقين بالدلك شلا شا, ولّل الاصابع   
Basulah mukamu tiga kali dengan mengusap dua sudut matamu dan lebihkanlah menbasuhnya dengan digosok dan sela-selailah janggutmu kemudian basuhlah kudua tanganmu beserta kedua sikumu dengan di gosok tiga kali dam selah-selailah jarimu
  •    مع اطا لة غسلهما, وابدابالمنئ, شمّ امسح برا سك,اوبنا صيتك وعلئ العما مة, بامراراليد ين من مقدّمه الئ القفاوردّ همااليه
 
Dalil – dalil wajib wudhu’ :
1.    Al – Qur’an surat Maidah ayat 6
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu,tangganmu sampai kesiku,usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua matakaki”.
2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
artinya :“Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
3. Rasulullah s.a.w bersabda
Artinya:“ Kamu sekalian bersinar, muka,kaki,dan tanganmu di hari kemudian sebab menyempurnakan wudlu, maka siapa yang mampu diantaramu supaya melebihkan sinarnya”. (HR. Abu Hurairah,Muslim)
Mandi
Menurut bahasa, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Mandi wajib ataupun mandi junub disebut juga mandi hadas besar adalah mandi yang perlu dilakukan oleh seseorang Muslim untuk membersihkan dirinya daripada hadas besar dan melibatkan perbuatan mandi dengan membasahi seluruh anggota badanFardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , 

janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.

2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.

Cara mandi wajib

Apabila kamu bejinabat karena mengeluarkan air mani, atau bertemunya kedua persunatan , atau kamu hendak menghadiri shalat Jum’ah atau kamu beru lepas dari haid atau nifasmaka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh  kedua tanganmu dendan ikhlas niatnya karena Allah  lalu basuhlah kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah  tanganmu pada tanah atau yang menjadi gantinya, lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas, kemudian ambillah air  dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah dilepaskan rambutnya, Dan mulailah pada sisi yang kanan, lalu tuangkan air keatas kepalamu  tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuannya serta digosok, kemudian basuhlah kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri dan janganlah  berlebih-lebihan dalam menggunakan air.

QS. Al-Baqarah ayat 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“ Dan janganlah kamu  mendekat istri (yang sedang haid) sehingga bersuci, dan apabila sudah bersuci  (mandi)”

Hadis “Aisyah r.a.  “ Bahwa Nabi saw. Itu kalu mandi karena junub, ia mulai membasuh  kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan  kananya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudlu sebagai sebagai wudlu untuk shalatnya , kemudian  mengambil air dan memasukan jari-jarinya  di pangkal  rambutnya sehingga  apabila ia merasa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seuruh badannya, kemudian membasuh  keduakakinya.  (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

a.    Tayammum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan.Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al – Maidah ayat 6, yang artinya “dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)
QS. Maidah Ayat 6,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
 
yang artinya “dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)
Carabertayamum
واذاتعذّرت من استعما ل ا لما ء لمر ض اؤ خو ف ضر ر, ا وقنت في سفر فام تجد ا لما ء فتيمّم صعيدا طيبا بد ل الوصنوءوا لغسل
Dan jika kamu berhalangan menggunakan air karena sakit atau khawatir mendapat madiarat, atau kamu didalam berpergian , kemudian tidak mendapat air, maka tayamumlah dengan debu yang baik, untuk mengganti wudlu dan mandi:
  • ·         Letakkanlah kedua telapak tanganmu ke tanah lalu tiuplah keduanya dengan ikhlas niatmu karena Tuhan dan bacalah Bismillahirrahmanirrahim
  • ·         Kemudian usaplah dengan kedua tanganmu pada mukamu dan kedua telapak tanganmi.
Dan apabila kamu mendapatkan air maka bersucilah dengan air itu

3. 
Macam-macam Najis dan cara mensucika

 
1.   Macam-macam Najis
Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
a.    Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Sedangkan air kencing bayi perempuan tidak tergolong dalam najis mukhoffafah, tapi tergolong najis mutawassitoh.
Cara mensucikannya najis mukhaffafah,  cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.Maksud memercikkan, airnya tidak harus mengalir.
b.    Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai, muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan.
Najis mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1)  Najis 'Ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui dengan indera. Najis ini dapat diketahui warna/bentuknya, baunya atau rasanya.Atau salah satu dari sifat itu nyata adanya.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya.
2)   Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak dapat diketahui dengan indera.Najis ini tidak dapat diketahui warna/bentuknya, baunya maupun rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada.Seperti percikan air kencing pada sarung dan sudah kering.Walaupun tidak terlihat, tapi kita meyakini sarung itu terkena percikan air kencing.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air suci yang mengalir, tanpa harus hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya, karena tidak nyata.
  3) Najis Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian, atau tempat.
Cara mensucikannya: dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci. 

2. Thaharah Dari Najis
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka  yang membusuk, ( ma’ al – quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi , dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita. Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits. Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid.

Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat Al – Mudatsir ayat 4.
 
يأيها المدّثر(1) قمفأنذر(2) وربكفكبّر(3) وثيا بكفطهر(4) ورجزفاهجر(5) ولاتمننتستكثر(6)ولربّىكففصبر(7)

1. Hai orang yang berkemul (berselimut),
2. Bangunlah, lalu berilah peringatan!
3. Dan Tuhanmu agungkanlah!
4. Dan pakaianmu bersihkanlah
Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air.Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidak bisa dibersihkan ( dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dengan batu, sesuai dengan kesepakatan ( Imam Malik dan Asy – Syafi’I ). Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersihkan najis adalah dengan membasuh( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, sebagian fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yang belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “Menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu, ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.

3.  Bersuci Dari Najis Dan Dasar Hukumnya
Salah satu diantara keistimewaan dalam Islam adalah perhatiannya terhadap kebersihan dan kesucian seseorang, terlebih didalam beribadah kepada Alloh SWT.Kebersihan dan kesucian jasmani berkaitan dengan perihal yang bersifat lahiriyah meliputi badan, pakaian, tempat dan alat - alat yang digunakan untuk makan - makanan, minuman semuanya harus terhindar dari kotoran dan najis. Sedangkan kebersihan dan kesucian rohani adalah berkaitan dengan perihal yang bersifat.bathiniyyah yaitu segala apa yang ada hubungannya dengan melaksanakan ibadah kepada Alloh SWT, 

harus dapat pastikan : bahwa dirinya dalam keadaan yang suci dari najis:dun hadats.
4. Manfaat Bersuci Dari Najis
Najis adalah sesuatu yang kotor, najis harus dibersihkan dan disucikan agar 'diri kita terhindar dari kotoran, lawan dari najis adalah suci.dalam hal ini najis merupakan istilah yang berkaitan dengan dua hal yaitu At Hadats dan Al Hubts, akan tetapi menurut bahasa penggunaan istilah najis adalah suatu yang kotor, baik bersifat hissy (dapat diindera) seperti ; kencing tinja dan darah, maupun yang bersifat ma'nawi (abstrak) seperti : dosa.
Didalam ajaran Islam tidak hanya mengajarkan kebersihan dan kesucian dari segi lahiriyah raja, melainkan juga dari segi bathiniyyah.Oleh karena itu seseorang dituntut untuk mencari ilmu pengetahuan yang memadai, agar dapat membedakan sesuatu yang suci dari najis, misalnya bagaimana mensucikan najis dari anggota badan, pakaian, makanan dan lain sebagainya, sehingga kita benar - benar suci dan bersih segala kotoran dan najis.
5.  Hikmah Bersuci
Bersuci dari najis adalah sebagai cermin membersihkan kotoran dari badan, pakaian.tempat, makanan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat bersuci, seperti : air, yang bisa dipakai untuk bersuci. Dengan demikian, maka segala sesuatunya bersifat bersih dan suci, sehingga bisa diambil hikmahnya didalam kehidupan setiap hari. Adapun hikmah bersuci antara lain:
a.    Menjadikan, diri manusia dan lingkungannya yang bersih dari segala kotoran hingga menghindari dari segala penyakit.
b.    Menjadikan sarana mendekatkan diri kepada Alloh SWT, sebagaimana disebutkan dalam Al- Qur'an surat Al- Baqoroh ayat : 222.
c.    Bisa memperluas pergaulan dengan siapapun karena bersih itu sehat.
Mendidik manusia berakhlaq mulia dan menjadi cermin jiwa seseorang, sebab dengan hidup bersih akan membiasakan diri, untuk berbuat yang terbaik dan teruji bersuci itu adalah sebagaian dark keirnanan seseorang, sesuai dengan sabda Rosululloh SAW dalam sebuah haditsnya.
B.pengertian hadas dan  najis
Hadas adalah segala sesuatu yang keluar dari dua pintu yakni kubul dan dubur.Kotoran jiwa yang harus dibersihkan baik dengan mandi wudu dan tayamum.
Hadas dibagi menjadi dua macam yakni hadas besar dan hadas kecil.
·         Hadas besar disucikan dengan cara mandi wajib

·         Hadats kecil adalah keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur berupa air seni atau kencing, berak, dan kentut. Oleh karena itu orang yang mengeluarkan hal tersebut berarti dia berhadats kecil. Adapun mensucikannya dengan cara berwudlu atau tayamum.

Najis adalah segala sesuatu yang dipandang kotor oleh syarak atau agama baik berupa najis batiniah maupun najis lahiriah.
Najis yang bersifat lahiriah adalah semua kotoran yang keluar dari dua pintu kemaluan manusia seperti air kencing, tinja, darah wanita (haid, nifas, istihadoh, dan air wadhi).Setiap perbuatan dosa akan mengotori jiwa manusia sebagaimana sabda Rasulullah SAW. bahwa : “Apabila manusia berbuat dosa akan tertitik hitam dalam hatinya…” Apabila terus menerus berbuat dosa maka hati akan dipenuhi dengan noda hitam bahkan akan menjadi karat hati. Jadi manusia apabila berbuat dosa akan terkotori hatinya bahkan bisa dikatakan najis. Sebagai contoh yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Surah At-Taubah ayat 28 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

ARTINYA :
 Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Q.S. At-Taubah 28).

Maksud dari ayat ini bahwa jiwa orang musyrik itu najis atau kotor, karena mempersekutukan Allah, inilah yang sering disebut dengan najis akidah (kepercayaan).
Cara mencucikan najis ini tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan bertaubat kepada Allah dan kembali kepada jalan yang benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam firman-Nya Surah Ali-Imran ayat 135.
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

 “dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atasdosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa  
selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imran ayat 135)

Yang dimaksud perbuatan keji (fahisyah) ialah dosa besar yang akibatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menzalimi diri sendiri ialah melakukan dosa yang akibatnya hanya menimpa diri sendiri baik besar atau kecil.
Muhammad Sayyid Tamthowi menjelaskan bahwa perbuatan keji atau dosa dan menganiaya diri adalah merupakan dua sisi kedurhakaan. Setiap perbuatan keji yang dilakukan seseorang akan berakibat menganiaya dirinya. Maka satu-satunya jalan untuk menghindari dosa adalah bertaubat mohon ampunan kepada Allah.  

Perbedaan Hadats dan Najis

Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbaryaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.
Najis terbagi menjadi tiga:
1.    Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2.    Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
3.    Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah:

hadats dan darah haidnya adalah najis.Kemudian yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua najis adalah hadats.
Contoh hadats yang bukan najis adalah mani dan kentut. Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan seseorang mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan memakai pakaian yang terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Demikian pula buang angin adalan hadats yang mengharuskan wudhu akan tetapi anginnya bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.
Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah bangkai.Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya, walaupun tentunya memakannya adalah haram.Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis.Karenanya jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya.
Kemudian di antara perbedaan antara hadats dan najis adalah bahwa hadats membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya.Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka beliau segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang shalat- lalu meneruskan shalatnya.Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal.Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak berdosa kalau tidak tahu atau tidak sengaja.


Daftar pustaka

1.    Abduh, muhammad 1994. Almanar  jil 5, mat’baal manar mesir. _,1974 falsafah hukum islam, buln bintang, jakarta alqur’an alkarim.
2.    Amin, ahmad duha al-izlam jus II dar al kitab, t.th. bairut ._1996 zur al_izlam jil II maktabat al nahdan al mizhiyat kairo.
3.    Arnotd, thomas w.,1983 the khalifate, rout goutladge london.
4.    Hazan, ibrahin, 1996 thariq al alam asyiyasih wal aldian wal altaqafi wal iltimai’ maktabaah nahdat almizriyat.
5.    Ibrahim muhammad ismail, al qur’an wal I’jazuh al ilmi, dar alfir al araby, t.th kairo.
6.    Majid almukmin 1978. Thariq al hadrat al islamiyah fil ashar al usta nahdat al jalid, khairo
7.    Yahyat, muhtar bersama fathur rahman 1986, dasar-dasar pengunaan islam,. Pt. al ma’arif, bandung.
8.     Umar, main at.al., 1985 ushul fikhi I, proyek pembinaan prasrana dan sarana perguruan tinggi agama/IAIN, jakarta.
9.    Zahrah,muhmmad abu,1958. Ushul fiqh darur pikri al-araby , mesir
10. Zaini dahlam ,et.al., 1983. falsafat hukum islam proyek pembinaan prasarana  dan prasana perguruan tiggi agama / IAIN depag jakarta.


Oleh :
Tekka Bancin
Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan
UIN Alauddin Makassar