Kamis, 18 April 2013

Penelusuran Katalog Online Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Klik Link ini Untuk Memulai Penelusuran ----> http://opac.pnri.go.id/
Klik Link Ini Untuk Membaca Koleksi e-book-----> http://www.pnri.go.id/Video.aspx

Di setiap negara pasti selalu memiliki Perpustakaan Nasional termasuk Indonesia. Untuk lebih mengenal lebih lengkap terkait profile dari Perpustakaan Nasional RI berikut merupakan profile lengkap Perpustakaan Nasional RI yang dikutip langsung dari kelembagaan.pnri.go.id.
Sejarah Perpustakaan Nasional RI
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia didirikan pada tahun 1989 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1989. Pada pasal 19 dinyatakan bahwa Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Perpustakaan Wilayah di Propinsi merupakan satuan organisasi yang melaksanakan fungsi dan tugas perpustakaan nasional. Bila membaca pasal 19 maka dapat ditafsirkan bahwa Perpustakaan Nasional RI merupakan gabungan ketiga lembaga tersebut.
Untuk mengetahui bagaimana pembentukan Perpustakaan Nasional RI secara lengkap berdasarkan waktu dan beberapa dasar pendekatan, silahkan DOWNLOAD DISINI.
Visi Misi
Visi:
Terdepan dalam informasi pustaka, menuju Indonesia gemar membaca
Misi :
  1. mengembangkan koleksi perpustakaan di seluruh Indonesia,
  2. mengembangkan layanan informasi perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan
  3. mengembangkan infrastruktur melalui penyediaan sarana dan prasarana serta kompetensi SDM.
Falsafah Logo Perpustakaan Nasional RI
Ilustrasi || pnri.go.id
BUKU TERBUKA
melambangkan sumber ilmu pengetahuan yang senantiasa berkembang
NYALA OBOR
melambangkan pelita dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa
DUA TANGAN TERKATUP DENGAN LIMA JARI MENOPANG
melambangkan ilmu pengetahuan baru dapat dicapai melalui pembinaan pendidikan seutuhnya dengan ditunjang oleh sarana pustaka yang lengkap
LIMA DASAR PENUNJANG DAN LIMA SINAR MEMANCAR
melambangkan dasar falsafah Pancasila dalam ilmu pengetahuan menghasilkan manusia Indonesia seutuhnya yang berguna bagi nusa dan bangsa
LATAR BELAKANG LINGKARAN
melambangkan kebulatan tekad dalam usaha mewujudkan pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia
WARNA BIRU
adalah warna yang memiliki sifat tenang dan memberikan kesan kedalaman. Jadi, pengertian warna biru pada logo Perpustakaan Nasional RI ialah ketenangan berpikir, dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimiliki merupakan landasan pengabdian kepada masyarakat, nusa dan bangsa
Tugas dan Fungsi
Kedudukan :
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, (yang selanjutnya dalam SK Kaperpusnas No.03/2001 disingkat PERPUSNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • PERPUSNAS berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
  • PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi :
PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, PERPUSNAS menyelenggarakan fungsi:
  • Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan;
  • mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
  • Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah dibidang perpustakaan;
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Wewenang :
Dalam menyelenggarakan fungsinya PERPUSNAS mempunyai kewenangan :
  • menyusun rencana nasional secara makro, dibidang perpustakaan;
  • Merumuskan kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Menetapkan sistem informasi dibidang perpustakaan;
  • Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
    1. merumuskan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang perpustakaan;
    2. merumuskan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.Alamat Perpustakaan NasionalJl. Salemba Raya 28A
      Jakarta Pusat 10430, IndonesiaJl. Merdeka Selatan No. 11
      Jakarta Pusat 10110, Indonesia JADWAL LAYANAN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
      Salemba :
      Jl. Salemba Raya No.28A
      Jakarta Pusat 10430, Indonesia
      Senin – jumat 08.00 – 18.00
      Sabtu 08.00 – 16.00
      Merdeka Selatan
      Jl. Merdeka Selatan No.11
      Jakarta Pusat 10110, Indonesia
      Senin – jumat 08.00 – 18.00
      Sabtu 08.00 – 16.00
      Minggu 08.00 – 16.00
      Website Resmi :
      www.pnri.go.id 

    Sejarah Perpusnas RI
    Perpustakaan nasional adalah perpustakaan yang dikelola oleh pemerintah pada tingkat nasional, yang berfungsi sebagai perpustakaan nasional. Penambahan penjelasan “yang berfungsi sebagai perpustakaan nasional” sengaja dilakukan, karena ada perpustakaan yang tidak dinyatakan secara resmi sebagai perpustakaan nasional, namun berfungsi sebagai perpustakaan nasional. Contohnya, Library of Congres di Amerika Serikat dan Koninklijk Bibliotheek di Belanda.
    Di Indonesia, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI baru didirikan pada tanggal 17 Mei 1980, melalui Keputusan Menteri P dan K No. 0164/0/1980, dengan status sebagai salah satu UPT dari Ditjen Kebudayaan, Depdikbud. Pendirian Perpusnas merupakan gabungan dari empat perpustakaan yang telah ada sebelumnya. Yaitu Perpustakaan Museum Nasional (semula Bataviaasch Genootschap van Kunsten Wetenschapen), Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial, (semula perpustakaan Sticusa), Kantor Bibliografi Nasional; dan Perpustakaan Wilayah (Negara) Jakarta.
    Pada tahun 1989, status Perpusnas berubah, menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), melalui Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 1989. Dengan Kepres ini, Perpusnas menjadi lembaga yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Implikasi dari perubahan status ini, antara lain adalah Perpustakaan Wilayah yang semula di bawah Pusat Pembinaan Perpustakaan, berubah menjadi bagian dari Perpusnas. Sejak saat itu, pembinaan dan pengembangan kegiatan perpustakaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya di bidang perpustakaan.
    Selanjutnya, pada tahun 2007 Undang-Undang (UU) No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ditetapkan, yang lebih memperkuat status dan kedudukan Perpusnas secara hukum. Keberadaan Kepres nomor 11 Tahun 1989 dinilai kurang efektif lagi, terutama bila dikaitkan dengan telah diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan otonomi daerah dianggap telah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan.
    UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan memberi definisi perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (pengguna perpustakaan). Sementara itu, masih menurut UU Perpustakaan menyebut Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
    Dalam UU NO. 43/2007 Pasal 3, fungsi perpustakaan, termasuk di dalamnya Perpusnas adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi. Sebagai konsekuensi dari tugas khusus yang diembannya, maka Perpusnas mempunyai fungsi khusus sebagai perpustakaan pembina dari berbagai jenis perpustakaan lainnya di seluruh Indonesia, seperti perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, dan perpustakaan masyarakat.
    Promosi Gemar Membaca, Perlu !
    Pasal 4 (c) UU tentang Perpustakaan menyebut kewajiban Perpusnas adalah melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan perlu dijadikan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Begitupun, membaca perlu dijadikan sebagai budaya bangsa. Bangsa yang cerdas berawal dari kegemaran warganya dalam membaca buku, kemudian menjadi kebiasaan dan seterusnya menjadi budaya bangsa. Dalam ajaran Islam, kegiatan membaca (iqro) merupakan perintah pertama dari turunnya wahyu al Qur’an.
    Promosi perlu terus dilakukan, mengingat keberadaan perpustakaan dan budaya gemar membaca belum dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Keduanya mengacu pada masih rendahnya kegemaran membaca dan masih terbatasnya masyarakat dalam memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber bahan bacaan.
    Promosi perlu terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya dua hal yang saling berkaitan. Yaitu, pertama, pentingnya gemar membaca bagi kehidupan seseorang, antara lain untuk (1) meningkatkan pengetahuan atau wawasan, (2) menambah kemampuan berfikir, (3) memperoleh inspirasi atau gagasan, (4) memotivasi diri, (5) menambah keyakinan dan rasa percaya diri (6) menambah ketrampilan, dan (7) membentuk kepribadian yang positif; dan kedua, pentingnya perpustakaan sebagai wahana yang menyediakan koleksi bahan bacaan terlengkap yang dapat dimanfaatkan oleh mereka secara mudah dan murah.
    Demikian, semoga bermanfaat.

    Oleh Tekka Bancin
    Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan
    Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
     

2 komentar: