BAB I
A. Latar Belakang
Thaharah
merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa
thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah
shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena
fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan
melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus
mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri
terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ
مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ
مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu,tangganmu sampai kesiku,usaplah
kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua matakaki. Dan jika kamu junub,, maka
bersucilah(mandi)-lah. Dan jika kamu sakit atau bepergian atau salah seorang
dari kamu dating dari jamban(buang air)
atau kamu sentuh wanita(setubuh) dan tidak kamu dapati air maka
bertayamumlah kamu dengan debu yang bersih yakni usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu”. “Tuhan tidak
menginginkan kesempitan kepadamu, tapi hendak mensucikan kamu dan
menyempurnakan ni’mat-Nya kepadamu,supaya kamu bersyukur”. (QS. Maidah ayat 6).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian thaharah ?
2. pembagian thaharah dan hadast?
3. . Macam-macam Najis dan cara mensucikannya?
4. Pembagian hadast dan najis?
C. Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
fiqih
2. Menambah wawasan penulis dan
pembacanya mengenai thaharah
3. Untuk
memahami cara-cara bersuci sesuai dengan syariat islam untuk di peraktekkan
dalam kehidupan sehari-hari
4. Untuk
berbagi pengalaman dalam pembelajaran dan pengajaran fiqih mengenai thaharah.
BAB
II
- Pengertian Thaharah
Secara bahasa, Thaharah berarti
bersuci.Sedangkan menurut istilah, Thaharah adalah menyucikan badan, pakaian
serta tempat dari najis dan menyucikan diri dari hadas.Dalam ajaran agama
Islam, thaharah/ bersuci merupakan amalan yang sangat penting untuk dipahami
tata caranya dan kemudian diamalkan. Setiap muslim yang akan menjalankan
shalat, disyaratkan untuk suci dari najis dan hadas. Hal ini menunjukkan bahwa
sebagai seorang muslim harus senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian.
Orang yang
menjaga kesucian diri sangat dicintai oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam
Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ
اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
- Pembagianthaharah dari hadats
a. Wudhu’
Menurut Bahasa, adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam
istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula
– mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi
kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats.
Cara
berwudhu
Apabila kamu hendak berwudlu, maka
bacalah: “Bismillahirrahmanirrahim”
- · مخلصانيتك للّلهDengan mengikhlaskan niat karena Allah Lebihkam membasuh kedua tanganmu mulai tangan kanan lalu usaplah kepalamu atau ubun-ubunmu dan atas surbanmu dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sehingga tengkuk dan di kembalikan lagi pada permulaan
-
- · شم امسح الا ذ نين ظا هرهمابالابهامين وبا طنهمابالسبّاحتينKemudian usaplah kedua telingamu sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalanmya dengan telunjuk
- · شمّ اغسل رحليك مع الكعبين بالدّلك شلا شا, وتعهّد غسلهما, شمّ قل: ا شهدا ن لااله ا لاّالله وحد ه لا شر يك له واشهدانّ محمّدا عبدا ه ورسو لهسBasulah kedua kakimu beserta kedua mata kaki, dengan di gosok tiga kali dan selah-selailah jari-jari kakimi dengan melebihkan membasuh keduanya kemudian ucapkan asyhadu alla ila-ha illala-h wahdahu-la-syari’kalah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu-warasuluh
- · واغسل ﻛفيك شلا شاBasuhlah telapak tanganmu tiga kali
- · واستن بالاراك اونحوهGosoklah gigimu dengan kayu arak atau sesamanya
- · شم تمضمض واستنشق من ﻛف واحد واستنشر تفل ذلك شلا شاBerkumurlah dan isaplah air dari telapak tangan sebelah dan berkumurlah, kerjakan demikian tiga kali
- · وبا لغ فيﻫما ما لم تكن صا ئماSempurnakanlah dalam berkumur dan mengisap air itu, apabila kamu tidak berpuasa
- · شم اغسل وجهك شلا شا, بمسح الماقين, واطا لة غسله,مع الد لك, وتخلل لحيتك, شم اغسل يد يك مع المرفقين بالدلك شلا شا, ولّل الاصابع
Basulah mukamu tiga kali dengan
mengusap dua sudut matamu dan lebihkanlah menbasuhnya dengan digosok dan
sela-selailah janggutmu kemudian basuhlah kudua tanganmu beserta kedua sikumu
dengan di gosok tiga kali dam selah-selailah jarimu
- مع اطا لة غسلهما, وابدابالمنئ, شمّ امسح برا سك,اوبنا صيتك وعلئ العما مة, بامراراليد ين من مقدّمه الئ القفاوردّ همااليه
Dalil – dalil wajib wudhu’ :
1.
Al – Qur’an surat Maidah ayat 6
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah
mukamu,tangganmu sampai kesiku,usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua
matakaki”.
2. Hadits
Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
artinya :“Allah tidak menerima shalat
seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud,
dan Tirmizi )
3. Rasulullah s.a.w bersabda
Artinya:“ Kamu sekalian bersinar, muka,kaki,dan tanganmu di
hari kemudian sebab menyempurnakan wudlu, maka siapa yang mampu diantaramu
supaya melebihkan sinarnya”. (HR. Abu Hurairah,Muslim)
Mandi
Menurut bahasa, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl
yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah
mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Mandi
wajib ataupun mandi
junub disebut juga mandi hadas besar adalah mandi yang perlu dilakukan
oleh seseorang Muslim untuk membersihkan dirinya daripada hadas besar dan melibatkan perbuatan mandi
dengan membasahi seluruh anggota badanFardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak
dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats
besar, hadats ,
janabah, haidh,
nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
Cara mandi wajib
Apabila kamu bejinabat karena mengeluarkan air mani, atau bertemunya kedua persunatan , atau kamu hendak menghadiri shalat Jum’ah atau kamu beru lepas dari haid atau nifasmaka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh kedua tanganmu dendan ikhlas niatnya karena Allah lalu basuhlah kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu pada tanah atau yang menjadi gantinya, lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas, kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah dilepaskan rambutnya, Dan mulailah pada sisi yang kanan, lalu tuangkan air keatas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuannya serta digosok, kemudian basuhlah kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri dan janganlah berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
QS. Al-Baqarah ayat 222
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ
اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“ Dan janganlah kamu mendekat istri (yang sedang haid) sehingga bersuci, dan apabila sudah bersuci (mandi)”
Hadis “Aisyah r.a. “ Bahwa Nabi saw. Itu kalu mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan kananya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudlu sebagai sebagai wudlu untuk shalatnya , kemudian mengambil air dan memasukan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seuruh badannya, kemudian membasuh keduakakinya. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
a. Tayammum
Tayammum
menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke
wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan.Macam Thaharah yang boleh
diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al – Maidah ayat 6, yang artinya “dan jika kamu junub maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,
maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)
QS. Maidah Ayat 6,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ
مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ
مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
yang artinya “dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau
dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih)
Carabertayamum
واذاتعذّرت من استعما ل ا لما ء لمر ض اؤ
خو ف ضر ر, ا وقنت في سفر فام تجد ا لما ء فتيمّم صعيدا طيبا بد ل الوصنوءوا لغسل
Dan jika kamu berhalangan
menggunakan air karena sakit atau khawatir mendapat madiarat, atau kamu didalam
berpergian , kemudian tidak mendapat air, maka tayamumlah dengan debu yang
baik, untuk mengganti wudlu dan mandi:
- · Letakkanlah kedua telapak tanganmu ke tanah lalu tiuplah keduanya dengan ikhlas niatmu karena Tuhan dan bacalah Bismillahirrahmanirrahim
- · Kemudian usaplah dengan kedua tanganmu pada mukamu dan kedua telapak tanganmi.
3. Macam-macam Najis dan cara mensucika
1.
Macam-macam Najis
Najis adalah suatu benda kotor yang
menyebabkan seseorang tidak suci.
a. Najis Mukhoffafah
(ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun
dan belum makan apa-apa selain ASI. Sedangkan air kencing bayi perempuan tidak
tergolong dalam najis mukhoffafah, tapi tergolong najis mutawassitoh.
Cara mensucikannya najis
mukhaffafah, cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena
najis.Maksud memercikkan, airnya tidak harus mengalir.
b. Najis
Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah,
bangkai, muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan.
Najis
mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1) Najis 'Ainiyah yaitu
najis yang dapat diketahui dengan indera. Najis ini dapat diketahui
warna/bentuknya, baunya atau rasanya.Atau salah satu dari sifat itu nyata
adanya.
Cara
menyucikannya : dicuci
dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya.
2) Najis Hukmiyah
yaitu najis yang tidak dapat diketahui dengan indera.Najis ini tidak dapat
diketahui warna/bentuknya, baunya maupun rasanya, namun kita yakin najis
tersebut ada.Seperti percikan air kencing pada sarung dan sudah kering.Walaupun
tidak terlihat, tapi kita meyakini sarung itu terkena percikan air kencing.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air suci yang
mengalir, tanpa harus hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya, karena tidak
nyata.
3) Najis Mugholazah (berat),
seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian, atau
tempat.
Cara
mensucikannya: dicuci
sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan
tanah/debu yang suci.
2. Thaharah Dari
Najis
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani
hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al – quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi , dan anak
keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan
wanita. Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam
masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits. Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada
tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid.
Kewajiban membersihkan pakaian
didasarkan pada firman Allah pada surat Al
– Mudatsir ayat 4.
يأيها
المدّثر(1) قمفأنذر(2) وربكفكبّر(3) وثيا
بكفطهر(4) ورجزفاهجر(5) ولاتمننتستكثر(6)ولربّىكففصبر(7)
1. Hai orang yang
berkemul (berselimut),
2. Bangunlah, lalu berilah peringatan!
3. Dan Tuhanmu
agungkanlah!
4. Dan pakaianmu
bersihkanlah
Benda yang dipakai untuk
membersihkan najis yaitu air.Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air
suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat
tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidak bisa dibersihkan (
dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dengan batu, sesuai dengan
kesepakatan ( Imam Malik dan Asy –
Syafi’I ). Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersihkan
najis adalah dengan membasuh( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal
menyipratkan air, sebagian fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan
kencing bayi yang belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena
jilatan anjing adalah dengan
membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur
dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “Menyucikan bejana seseorang kamu, apabila
anjing minum di dalam bejana itu, ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang
pertama diantaranya dengan tanah.
3. Bersuci
Dari Najis Dan Dasar Hukumnya
Salah satu diantara keistimewaan dalam Islam
adalah perhatiannya terhadap kebersihan dan kesucian seseorang, terlebih
didalam beribadah kepada Alloh SWT.Kebersihan dan kesucian jasmani berkaitan
dengan perihal yang bersifat lahiriyah meliputi badan, pakaian, tempat dan alat
- alat yang digunakan untuk makan - makanan, minuman semuanya harus terhindar
dari kotoran dan najis. Sedangkan kebersihan dan kesucian rohani adalah
berkaitan dengan perihal yang bersifat.bathiniyyah yaitu segala apa yang ada
hubungannya dengan melaksanakan ibadah kepada Alloh SWT,
harus
dapat pastikan : bahwa dirinya dalam keadaan yang suci dari najis:dun hadats.
4. Manfaat Bersuci Dari Najis
Najis adalah sesuatu yang kotor, najis harus dibersihkan dan disucikan
agar 'diri kita terhindar dari kotoran, lawan dari najis adalah suci.dalam hal
ini najis merupakan istilah yang berkaitan dengan dua hal yaitu At Hadats dan
Al Hubts, akan tetapi menurut bahasa penggunaan istilah najis adalah suatu yang
kotor, baik bersifat hissy (dapat diindera) seperti ; kencing tinja dan darah,
maupun yang bersifat ma'nawi (abstrak) seperti : dosa.
Didalam ajaran Islam tidak hanya mengajarkan kebersihan dan kesucian
dari segi lahiriyah raja, melainkan juga dari segi bathiniyyah.Oleh karena itu
seseorang dituntut untuk mencari ilmu pengetahuan yang memadai, agar dapat membedakan
sesuatu yang suci dari najis, misalnya bagaimana mensucikan najis dari anggota
badan, pakaian, makanan dan lain sebagainya, sehingga kita benar - benar suci
dan bersih segala kotoran dan najis.
5. Hikmah Bersuci
Bersuci dari najis adalah sebagai
cermin membersihkan kotoran dari badan, pakaian.tempat, makanan dan lain
sebagainya dengan menggunakan alat bersuci, seperti : air, yang bisa dipakai
untuk bersuci. Dengan demikian, maka segala sesuatunya bersifat bersih dan
suci, sehingga bisa diambil hikmahnya didalam kehidupan setiap hari. Adapun
hikmah bersuci antara lain:
a.
Menjadikan, diri manusia dan lingkungannya yang bersih
dari segala kotoran hingga menghindari dari segala penyakit.
b.
Menjadikan sarana mendekatkan diri kepada Alloh SWT,
sebagaimana disebutkan dalam Al- Qur'an surat Al- Baqoroh ayat : 222.
c.
Bisa memperluas pergaulan dengan siapapun karena
bersih itu sehat.
Mendidik manusia berakhlaq mulia dan
menjadi cermin jiwa seseorang, sebab dengan hidup bersih akan membiasakan diri,
untuk berbuat yang terbaik dan teruji bersuci itu adalah sebagaian dark
keirnanan seseorang, sesuai dengan sabda Rosululloh SAW dalam sebuah haditsnya.
B.pengertian
hadas dan najis
Hadas adalah segala sesuatu yang keluar dari dua pintu yakni kubul dan dubur.Kotoran jiwa yang harus dibersihkan baik dengan mandi wudu dan tayamum.
Hadas adalah segala sesuatu yang keluar dari dua pintu yakni kubul dan dubur.Kotoran jiwa yang harus dibersihkan baik dengan mandi wudu dan tayamum.
Hadas dibagi menjadi dua macam yakni
hadas besar dan hadas kecil.
·
Hadas besar disucikan dengan cara
mandi wajib
·
Hadats kecil adalah keluarnya
sesuatu dari kubul dan dubur berupa air seni atau kencing, berak, dan kentut.
Oleh karena itu orang yang mengeluarkan hal tersebut berarti dia berhadats
kecil. Adapun mensucikannya dengan cara berwudlu atau tayamum.
Najis adalah segala sesuatu yang
dipandang kotor oleh syarak atau agama baik berupa najis batiniah maupun najis
lahiriah.
Najis yang bersifat lahiriah adalah semua kotoran yang
keluar dari dua pintu kemaluan manusia seperti air kencing, tinja, darah wanita
(haid, nifas, istihadoh, dan air wadhi).Setiap perbuatan dosa akan mengotori
jiwa manusia sebagaimana sabda Rasulullah SAW. bahwa : “Apabila manusia
berbuat dosa akan tertitik hitam dalam hatinya…” Apabila terus menerus
berbuat dosa maka hati akan dipenuhi dengan noda hitam bahkan akan menjadi
karat hati. Jadi manusia apabila berbuat dosa akan terkotori hatinya bahkan
bisa dikatakan najis. Sebagai contoh yang telah dijelaskan oleh Allah dalam
Surah At-Taubah ayat 28 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ
نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ
عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ
اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
ARTINYA :
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis
(kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun
ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka
Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia
menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Q.S. At-Taubah 28).
Maksud dari ayat ini bahwa jiwa orang musyrik itu najis atau kotor, karena
mempersekutukan Allah, inilah yang sering disebut dengan najis akidah
(kepercayaan).
Cara mencucikan najis ini tidak ada
jalan lain kecuali hanya dengan bertaubat kepada Allah dan kembali kepada jalan
yang benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam firman-Nya Surah
Ali-Imran ayat 135.
وَالَّذِينَ
إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ
ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ
وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ
يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا
وَهُمْ يَعْلَمُونَ
selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu,
sedang mereka mengetahui.”
(Ali Imran ayat 135)
Yang dimaksud perbuatan keji (fahisyah)
ialah dosa besar yang akibatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga
orang lain, seperti zina, riba. Menzalimi diri sendiri ialah melakukan dosa
yang akibatnya hanya menimpa diri sendiri baik besar atau kecil.
Muhammad
Sayyid Tamthowi menjelaskan bahwa perbuatan keji atau dosa dan menganiaya diri
adalah merupakan dua sisi kedurhakaan. Setiap perbuatan keji yang dilakukan
seseorang akan berakibat menganiaya dirinya. Maka satu-satunya jalan untuk
menghindari dosa adalah bertaubat mohon ampunan kepada Allah.
Perbedaan
Hadats dan Najis
Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat. Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbaryaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari
kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung
dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat.
Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan
najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah
satu alat bersuci.
Najis terbagi menjadi tiga:
1. Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2. Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
3. Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa
hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat.
Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis,
buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid
adalah:1. Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2. Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
3. Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
hadats dan darah haidnya adalah najis.Kemudian yang penting
untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam
artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua
najis adalah hadats.
Contoh hadats yang bukan najis adalah mani dan kentut.
Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan seseorang mandi akan tetapi dia
sendiri bukan najis karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan
memakai pakaian yang terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah.
Demikian pula buang angin adalan hadats yang mengharuskan wudhu akan tetapi
anginnya bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang
harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.
Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah bangkai.Dia najis
tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan
wudhu ketika memakannya, walaupun tentunya memakannya adalah haram.Jadi, yang
membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis.Karenanya jika seseorang
sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah
dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya
harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian
seterusnya.
Kemudian di antara perbedaan antara hadats dan najis adalah
bahwa hadats membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya.Hal itu
karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis
adalah syarat wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana
tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril
memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka beliau
segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang shalat- lalu
meneruskan shalatnya.Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus
mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal.Tapi tatkala beliau
melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena
najis yang ada di sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis
maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak
berdosa kalau tidak tahu atau tidak sengaja.
Daftar pustaka
1.
Abduh,
muhammad 1994. Almanar jil 5, mat’baal
manar mesir. _,1974 falsafah hukum islam, buln bintang, jakarta alqur’an
alkarim.
2.
Amin,
ahmad duha al-izlam jus II dar al kitab, t.th. bairut ._1996 zur al_izlam jil
II maktabat al nahdan al mizhiyat kairo.
3.
Arnotd,
thomas w.,1983 the khalifate, rout goutladge london.
4.
Hazan,
ibrahin, 1996 thariq al alam asyiyasih wal aldian wal altaqafi wal iltimai’
maktabaah nahdat almizriyat.
5.
Ibrahim
muhammad ismail, al qur’an wal I’jazuh al ilmi, dar alfir al araby, t.th kairo.
6.
Majid
almukmin 1978. Thariq al hadrat al islamiyah fil ashar al usta nahdat al jalid,
khairo
7.
Yahyat,
muhtar bersama fathur rahman 1986, dasar-dasar pengunaan islam,. Pt. al
ma’arif, bandung.
8.
Umar, main at.al., 1985 ushul fikhi I, proyek
pembinaan prasrana dan sarana perguruan tinggi agama/IAIN, jakarta.
9.
Zahrah,muhmmad
abu,1958. Ushul fiqh darur pikri al-araby , mesir
10.
Zaini
dahlam ,et.al., 1983. falsafat hukum islam proyek pembinaan prasarana dan prasana perguruan tiggi agama / IAIN
depag jakarta.
Thanks Broooo,
BalasHapusTharahnya Lumayan lengkap
HapusMakasih bnyak telah membantu, akhirnya aku dpt referinsi juga...
BalasHapusSAMA2, SEMOGA ANDA TERINSFIRASI DENGN POSTINGAN SAYA
BalasHapusmantap gans
BalasHapus