Senin, 06 Januari 2014

Kurangnya Sosialisasi undang-undang Tentang Pustakawan

Undang-undang republik indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang perpustakaan sudah disahkan sejak 1 November 2007 yang lalu. Dengan disahkanya Undang-undang tersebut diharapkan bisa meningkatkan kwalitas dalam dunia perpustakaan untuk semakin maju dan berkembang sehingga bisa melayani segala bentuk kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Saat ini kesadaran masyarakat Indonesia untuk mau membaca semakin tinggi, walaupun mungkin masih sangat lambat peningkatanya. Bahkan ada beberapa lembaga atau Individu yang menganggap bahwa minat baca masyarakat di Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Tapi masyarakat jangan terlalu memikirkan tentang hal ini. Yang harus dilakukan oleh masyarakat saat ini yaitu harus membantah semua penelitian tersebut. Dan disinilah peran masyarakat untuk mau berusaha meningkatkan budaya baca mereka supaya minat baca masyarakat Indonesia semakin baik dan maju.

Selain itu peran Undang-undang Tentang Perpustakaan juga sangat penting. Hal ini dikarenakan Undang-undang perpustakaan yang sudah di sahkan bukan hanya sebatas Bacaan saja, akan tetapi bagaimana Undang-undang tersebut bisa di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat luas, khususnya kepada pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap keberadaan perpustakaan-perpustakaan didaerah. Dari perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan Universitas, Perpustakaan pribadi, atau perpustakaan-perpustakaan untuk anak-anak jalanan yang sekarang sudah mulai ada.

Sosialisasi tentang Undang-Undang Perpustakaan ini MUTLAK harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang jauh lebih tinggi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dimana semua masyarakat sudah tahu, betapa pentingnya peran perpustakaan dalam membantu perkembangan Ilmu pengetahuan dari masa ke masa. Saat ini sosialisasi tentang Undang- undang perpustakaan sebenarnya jauh lebih mudah dan murah. Hal ini tentunya jika para ahli dan pihak yang berwenang bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Hal ini bukan tanpa alasan, dengan adanya teknologi internet saat ini. Sosialisasi bisa dilakukan dengan mudah. Contoh yang paling mudah adalah dengan bekerjasama dengan dinas Pendidikan. Dimana dinas Pendidikan didaerah-daerah secara bersama-sama untuk mau mensosialisasikan tentang Undang-undang perpustakaan ini.

Selain mensosialisasikan undang-undang perpustakaan ini, yang lebih penting lagi adalah melaksanakan isi dari undang-undang tersebut. Dalam undang-undang tersebut semuanya tertulis fungsi dan kewajiban dari tiap-tiap jenis perpustakaan. Dari perpustakaan Nasional, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah, dan lain-lain.

Berikut saya cantumkan Undang-undang terkait fungsi dari masing-masing perpustakaan
tersebut :

Bagian Kesatu
Pasal 21

1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam
bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.

2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. Menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b. Melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional perpustakaan.

3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung
jawab:
a. Mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. Mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. Melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d. Mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar
negeri.

Bagian Kedua
Pasal 22

1) Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
4) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.

Bagian Ketiga
Pasal 23

1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Bagian Keempat
Pasal 24
1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

Bagian Kelima

Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. 

Pasal 26
Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. 

Pasal 27
Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai denganstandar nasional perpustakaan. 

Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.

Dari isi Undang-undang tersebut diatas, semuanya sangat bagus dan sangat sempurna. Kalausaja semua perpustakan dan pemerintah beserta masyarakat bisa melaksanakanya. demikian apa yang saya dapat sampaikan semoga bermanfaat bagi pembaca, sempatkan untuk memberikan komentar agar menambah semangat admin tuk berkarya, jangan lupa baca juga artikel dibawah ini:



Oleh :
Tekka Bancin
Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar