Selasa, 04 November 2014

Etika dan Profesi Pustakawan


Etika dan etiket nampaknya sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan yang nyata. Etiket berasal dari kata “etiquette” (bahasa Perancis) yang berarti label atau tanda pengenal seperti pada etiket buku atau label pada barang. Kemudian pengertian ini berkembang menjadi semacam persetujuan bersama untuk menilai sopan tidaknya seseorang dalam (satu jenis) pergaulan. Dengan pengertian ini maka dalam pergaulan hidup dapat diketahui bahwa:
  1. Etiket itu merupakan sikap yang terkandung nilai sopan santun dalam pergaulan;
  2. Etiket itu semacam pakaian terbatas yang hanya dipakai pada keadaan dan situasi tertentu.

Oleh karena itu, etiket banyak jenisnya seperti etiket bertamu, etiket menerima tamu, etiket menelpon, dan lainnya. Disamping itu mengingat etiket itu mengandung sopan santun dan sebagai salah satu ajaran, maka etiket menjadi bagian dari ajaran etika terutama etika sosial. Etika merupakan cabang filsafat yang membicarakan nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Nilai adalah standar/ukuran yang telah disepakati masyarakat tertentu tentang suatu perilaku. Norma memberikan pedoman bagaimana seharusnya seseorang bertindak secara baik dan tepat sekaligus menjadi dasar penilaian baik buruknya suatu tindakan apakah sesuai etika yang berlaku atau tidak. Dalam perkembangannnya, norma dapat dibagi menjadi norma khusus dan norma umum. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang maupun aktivitas tertentu misalnya aturan bermain, aturan kunjungan pada pasien di rumah sakit, aturan mengikuti kuliah, dan lainnya. Norma umum lebih bersifat umum dan universal yang dapat dibagi menjadi; norma sopan santun/etiket, norma hukum, dan norma moral.
  1. Norma sopan santun, yakni norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah seperti makan, minum, tata cara bertamu, menerima tamu, memberi sambutan, dan lainnya.
  2. Norma hukum, yakni norma yang dituntut masyarakat secara tegas demi keselamatan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Norma hukum ini ada yang tertulis seperti yang tertulis pada KUHP, tetapi ada juga yang tidak tertulis seperti hukum sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini apabila seseorang tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat, maka masyarakatlah yang akan memberikan sanksi maupun hukuman. Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat itu antara lain tidak pernah ta’ziyah, tidak pernah kerja bakti, tidak pernah datang apabila diundang kenduri, dan lainnya.
  3. Norma moral, yakni aturan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku manusia sebagai manusia biasa tidak ada hubungannya dengan jabatan dan karir. Dalam hal ini dapat ditentukan baik buruknya seseorang dalam kapasitasnya sebagai manusia.

Penilaian moral ini ditujukan pada bagaimana seorang karier menjalankan tugasnya dengan baik sebagai manusia. Dalam hal ini ditekankan pada sikap mereka dalam menghadapi tugas, dalam menghargai kehidupan manusia, dan dalam menghadapi dirinya sebagai manusia ketika menjalankan profesinya. Etika akan menuntun seseorang untuk bertindak dengan tepat sesuai norma yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat maupun profesi tertentu. Dengan demikian etika masyarakat atau etika profesi satu dengan yang lain berbeda.

Pada dasarnya, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus:
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya). Kemudian etika khusus ini dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika individual ini adalah etika yang berkaitan dengan kewajiban dan  sikap manusia terhadap dirinya sendiri, misalnya:
  1. Memelihara kesehatan dan kesucian lahiriah dan batiniah.
  2. Memelihara kerapian diri, kamar, tempat tingggal, dan lainnya.
  3. Berlaku tenang.
  4. Meningkatkan ilmu pengetahuan.
  5. Membina kedisiplinan , dan lainnya.
Disamping itu dalam hubungannya denga Allah SWT, manusia memiliki beberapa kewajiban antara lain:
  1. Beriman
  2. Taat
  3. Ikhlas
  4. Tawadhu’ dan khusuk
  5. Berdo’a dan berpengharapan/optimis
  6. Baik sangka
  7. Tawakal
  8. Bersyukur
  9. Qana’ah
  10. Malu/alhaya’u
  11. Bertobat, istighfar
Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya).


Oleh:
Tekka Bancin

Tekkabancin.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar