Sabtu, 25 Januari 2014

Makalah Ushul Fiqh (Tharah)

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu,tangganmu sampai kesiku,usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua matakaki. Dan jika kamu junub,, maka bersucilah(mandi)-lah. Dan jika kamu sakit atau bepergian atau salah seorang dari kamu dating dari jamban(buang air)  atau kamu sentuh wanita(setubuh) dan tidak kamu dapati air maka bertayamumlah kamu dengan debu yang bersih yakni  usaplah mukamu  dan tanganmu dengan debu itu”. “Tuhan tidak menginginkan kesempitan kepadamu, tapi hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya kepadamu,supaya kamu bersyukur”. (QS. Maidah ayat 6).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian thaharah ?
2.      pembagian thaharah dan hadast?
3.   . Macam-macam Najis dan cara mensucikannya?
4.      Pembagian hadast dan najis?

C.     Tujuan
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih
2.    Menambah wawasan penulis dan pembacanya mengenai thaharah
3.    Untuk memahami cara-cara bersuci sesuai dengan syariat islam untuk di peraktekkan dalam kehidupan sehari-hari
4.    Untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran dan pengajaran fiqih mengenai   thaharah.

           BAB II
PEMBAHASAN
  • Pengertian Thaharah
Secara bahasa, Thaharah berarti bersuci.Sedangkan menurut istilah, Thaharah adalah menyucikan badan, pakaian serta tempat dari najis dan menyucikan diri dari hadas.Dalam ajaran agama Islam, thaharah/ bersuci merupakan amalan yang sangat penting untuk dipahami tata caranya dan kemudian diamalkan. Setiap muslim yang akan menjalankan shalat, disyaratkan untuk suci dari najis dan hadas. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai seorang muslim harus senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian.
Orang yang menjaga kesucian diri sangat dicintai oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 222:


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diridari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikandiri.


  • Pembagianthaharah dari hadats
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

a.    Wudhu’
Menurut Bahasa, adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula – mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats.
Cara berwudhu
Apabila kamu hendak berwudlu, maka bacalah: “Bismillahirrahmanirrahim”
  • ·           مخلصانيتك للّلهDengan mengikhlaskan niat karena Allah Lebihkam membasuh kedua tanganmu mulai tangan kanan lalu usaplah kepalamu atau ubun-ubunmu dan atas surbanmu dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sehingga tengkuk dan di kembalikan lagi pada permulaan
    • ·       شم امسح الا ذ نين ظا هرهمابالابهامين وبا طنهمابالسبّاحتينKemudian usaplah kedua telingamu sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalanmya dengan telunjuk
    • ·            شمّ اغسل رحليك مع الكعبين بالدّلك شلا شا, وتعهّد غسلهما, شمّ قل: ا شهدا ن لااله ا لاّالله وحد ه لا شر يك له واشهدانّ محمّدا عبدا ه ورسو لهسBasulah kedua kakimu beserta kedua mata kaki, dengan di gosok tiga kali dan selah-selailah jari-jari kakimi dengan melebihkan membasuh keduanya kemudian ucapkan asyhadu alla ila-ha illala-h wahdahu-la-syari’kalah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu-warasuluh
    • ·           واغسل ﻛفيك شلا شاBasuhlah telapak tanganmu tiga kali
  • ·            واستن بالاراك اونحوهGosoklah gigimu dengan kayu arak atau sesamanya
  • ·            شم تمضمض واستنشق من ﻛف واحد واستنشر تفل ذلك شلا شاBerkumurlah dan isaplah air dari telapak tangan sebelah dan berkumurlah, kerjakan demikian tiga kali
  • ·            وبا لغ فيﻫما ما لم تكن صا ئماSempurnakanlah dalam berkumur dan mengisap air itu, apabila kamu tidak berpuasa
  • ·            شم اغسل وجهك شلا شا, بمسح الماقين, واطا لة غسله,مع الد لك, وتخلل لحيتك, شم اغسل يد يك مع المرفقين بالدلك شلا شا, ولّل الاصابع   
Basulah mukamu tiga kali dengan mengusap dua sudut matamu dan lebihkanlah menbasuhnya dengan digosok dan sela-selailah janggutmu kemudian basuhlah kudua tanganmu beserta kedua sikumu dengan di gosok tiga kali dam selah-selailah jarimu
  •    مع اطا لة غسلهما, وابدابالمنئ, شمّ امسح برا سك,اوبنا صيتك وعلئ العما مة, بامراراليد ين من مقدّمه الئ القفاوردّ همااليه
 
Dalil – dalil wajib wudhu’ :
1.    Al – Qur’an surat Maidah ayat 6
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu,tangganmu sampai kesiku,usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua matakaki”.
2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
artinya :“Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
3. Rasulullah s.a.w bersabda
Artinya:“ Kamu sekalian bersinar, muka,kaki,dan tanganmu di hari kemudian sebab menyempurnakan wudlu, maka siapa yang mampu diantaramu supaya melebihkan sinarnya”. (HR. Abu Hurairah,Muslim)
Mandi
Menurut bahasa, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Mandi wajib ataupun mandi junub disebut juga mandi hadas besar adalah mandi yang perlu dilakukan oleh seseorang Muslim untuk membersihkan dirinya daripada hadas besar dan melibatkan perbuatan mandi dengan membasahi seluruh anggota badanFardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , 

janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.

2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.

Cara mandi wajib

Apabila kamu bejinabat karena mengeluarkan air mani, atau bertemunya kedua persunatan , atau kamu hendak menghadiri shalat Jum’ah atau kamu beru lepas dari haid atau nifasmaka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh  kedua tanganmu dendan ikhlas niatnya karena Allah  lalu basuhlah kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah  tanganmu pada tanah atau yang menjadi gantinya, lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas, kemudian ambillah air  dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah dilepaskan rambutnya, Dan mulailah pada sisi yang kanan, lalu tuangkan air keatas kepalamu  tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuannya serta digosok, kemudian basuhlah kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri dan janganlah  berlebih-lebihan dalam menggunakan air.

QS. Al-Baqarah ayat 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“ Dan janganlah kamu  mendekat istri (yang sedang haid) sehingga bersuci, dan apabila sudah bersuci  (mandi)”

Hadis “Aisyah r.a.  “ Bahwa Nabi saw. Itu kalu mandi karena junub, ia mulai membasuh  kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan  kananya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudlu sebagai sebagai wudlu untuk shalatnya , kemudian  mengambil air dan memasukan jari-jarinya  di pangkal  rambutnya sehingga  apabila ia merasa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seuruh badannya, kemudian membasuh  keduakakinya.  (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

a.    Tayammum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan.Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al – Maidah ayat 6, yang artinya “dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)
QS. Maidah Ayat 6,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
 
yang artinya “dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)
Carabertayamum
واذاتعذّرت من استعما ل ا لما ء لمر ض اؤ خو ف ضر ر, ا وقنت في سفر فام تجد ا لما ء فتيمّم صعيدا طيبا بد ل الوصنوءوا لغسل
Dan jika kamu berhalangan menggunakan air karena sakit atau khawatir mendapat madiarat, atau kamu didalam berpergian , kemudian tidak mendapat air, maka tayamumlah dengan debu yang baik, untuk mengganti wudlu dan mandi:
  • ·         Letakkanlah kedua telapak tanganmu ke tanah lalu tiuplah keduanya dengan ikhlas niatmu karena Tuhan dan bacalah Bismillahirrahmanirrahim
  • ·         Kemudian usaplah dengan kedua tanganmu pada mukamu dan kedua telapak tanganmi.
Dan apabila kamu mendapatkan air maka bersucilah dengan air itu

3. 
Macam-macam Najis dan cara mensucika

 
1.   Macam-macam Najis
Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
a.    Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Sedangkan air kencing bayi perempuan tidak tergolong dalam najis mukhoffafah, tapi tergolong najis mutawassitoh.
Cara mensucikannya najis mukhaffafah,  cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.Maksud memercikkan, airnya tidak harus mengalir.
b.    Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai, muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan.
Najis mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1)  Najis 'Ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui dengan indera. Najis ini dapat diketahui warna/bentuknya, baunya atau rasanya.Atau salah satu dari sifat itu nyata adanya.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya.
2)   Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak dapat diketahui dengan indera.Najis ini tidak dapat diketahui warna/bentuknya, baunya maupun rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada.Seperti percikan air kencing pada sarung dan sudah kering.Walaupun tidak terlihat, tapi kita meyakini sarung itu terkena percikan air kencing.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air suci yang mengalir, tanpa harus hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya, karena tidak nyata.
  3) Najis Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian, atau tempat.
Cara mensucikannya: dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci. 

2. Thaharah Dari Najis
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka  yang membusuk, ( ma’ al – quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi , dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita. Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits. Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid.

Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat Al – Mudatsir ayat 4.
 
يأيها المدّثر(1) قمفأنذر(2) وربكفكبّر(3) وثيا بكفطهر(4) ورجزفاهجر(5) ولاتمننتستكثر(6)ولربّىكففصبر(7)

1. Hai orang yang berkemul (berselimut),
2. Bangunlah, lalu berilah peringatan!
3. Dan Tuhanmu agungkanlah!
4. Dan pakaianmu bersihkanlah
Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air.Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidak bisa dibersihkan ( dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dengan batu, sesuai dengan kesepakatan ( Imam Malik dan Asy – Syafi’I ). Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersihkan najis adalah dengan membasuh( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, sebagian fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yang belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “Menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu, ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.

3.  Bersuci Dari Najis Dan Dasar Hukumnya
Salah satu diantara keistimewaan dalam Islam adalah perhatiannya terhadap kebersihan dan kesucian seseorang, terlebih didalam beribadah kepada Alloh SWT.Kebersihan dan kesucian jasmani berkaitan dengan perihal yang bersifat lahiriyah meliputi badan, pakaian, tempat dan alat - alat yang digunakan untuk makan - makanan, minuman semuanya harus terhindar dari kotoran dan najis. Sedangkan kebersihan dan kesucian rohani adalah berkaitan dengan perihal yang bersifat.bathiniyyah yaitu segala apa yang ada hubungannya dengan melaksanakan ibadah kepada Alloh SWT, 

harus dapat pastikan : bahwa dirinya dalam keadaan yang suci dari najis:dun hadats.
4. Manfaat Bersuci Dari Najis
Najis adalah sesuatu yang kotor, najis harus dibersihkan dan disucikan agar 'diri kita terhindar dari kotoran, lawan dari najis adalah suci.dalam hal ini najis merupakan istilah yang berkaitan dengan dua hal yaitu At Hadats dan Al Hubts, akan tetapi menurut bahasa penggunaan istilah najis adalah suatu yang kotor, baik bersifat hissy (dapat diindera) seperti ; kencing tinja dan darah, maupun yang bersifat ma'nawi (abstrak) seperti : dosa.
Didalam ajaran Islam tidak hanya mengajarkan kebersihan dan kesucian dari segi lahiriyah raja, melainkan juga dari segi bathiniyyah.Oleh karena itu seseorang dituntut untuk mencari ilmu pengetahuan yang memadai, agar dapat membedakan sesuatu yang suci dari najis, misalnya bagaimana mensucikan najis dari anggota badan, pakaian, makanan dan lain sebagainya, sehingga kita benar - benar suci dan bersih segala kotoran dan najis.
5.  Hikmah Bersuci
Bersuci dari najis adalah sebagai cermin membersihkan kotoran dari badan, pakaian.tempat, makanan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat bersuci, seperti : air, yang bisa dipakai untuk bersuci. Dengan demikian, maka segala sesuatunya bersifat bersih dan suci, sehingga bisa diambil hikmahnya didalam kehidupan setiap hari. Adapun hikmah bersuci antara lain:
a.    Menjadikan, diri manusia dan lingkungannya yang bersih dari segala kotoran hingga menghindari dari segala penyakit.
b.    Menjadikan sarana mendekatkan diri kepada Alloh SWT, sebagaimana disebutkan dalam Al- Qur'an surat Al- Baqoroh ayat : 222.
c.    Bisa memperluas pergaulan dengan siapapun karena bersih itu sehat.
Mendidik manusia berakhlaq mulia dan menjadi cermin jiwa seseorang, sebab dengan hidup bersih akan membiasakan diri, untuk berbuat yang terbaik dan teruji bersuci itu adalah sebagaian dark keirnanan seseorang, sesuai dengan sabda Rosululloh SAW dalam sebuah haditsnya.
B.pengertian hadas dan  najis
Hadas adalah segala sesuatu yang keluar dari dua pintu yakni kubul dan dubur.Kotoran jiwa yang harus dibersihkan baik dengan mandi wudu dan tayamum.
Hadas dibagi menjadi dua macam yakni hadas besar dan hadas kecil.
·         Hadas besar disucikan dengan cara mandi wajib

·         Hadats kecil adalah keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur berupa air seni atau kencing, berak, dan kentut. Oleh karena itu orang yang mengeluarkan hal tersebut berarti dia berhadats kecil. Adapun mensucikannya dengan cara berwudlu atau tayamum.

Najis adalah segala sesuatu yang dipandang kotor oleh syarak atau agama baik berupa najis batiniah maupun najis lahiriah.
Najis yang bersifat lahiriah adalah semua kotoran yang keluar dari dua pintu kemaluan manusia seperti air kencing, tinja, darah wanita (haid, nifas, istihadoh, dan air wadhi).Setiap perbuatan dosa akan mengotori jiwa manusia sebagaimana sabda Rasulullah SAW. bahwa : “Apabila manusia berbuat dosa akan tertitik hitam dalam hatinya…” Apabila terus menerus berbuat dosa maka hati akan dipenuhi dengan noda hitam bahkan akan menjadi karat hati. Jadi manusia apabila berbuat dosa akan terkotori hatinya bahkan bisa dikatakan najis. Sebagai contoh yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Surah At-Taubah ayat 28 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

ARTINYA :
 Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Q.S. At-Taubah 28).

Maksud dari ayat ini bahwa jiwa orang musyrik itu najis atau kotor, karena mempersekutukan Allah, inilah yang sering disebut dengan najis akidah (kepercayaan).
Cara mencucikan najis ini tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan bertaubat kepada Allah dan kembali kepada jalan yang benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam firman-Nya Surah Ali-Imran ayat 135.
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

 “dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atasdosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa  
selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imran ayat 135)

Yang dimaksud perbuatan keji (fahisyah) ialah dosa besar yang akibatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menzalimi diri sendiri ialah melakukan dosa yang akibatnya hanya menimpa diri sendiri baik besar atau kecil.
Muhammad Sayyid Tamthowi menjelaskan bahwa perbuatan keji atau dosa dan menganiaya diri adalah merupakan dua sisi kedurhakaan. Setiap perbuatan keji yang dilakukan seseorang akan berakibat menganiaya dirinya. Maka satu-satunya jalan untuk menghindari dosa adalah bertaubat mohon ampunan kepada Allah.  

Perbedaan Hadats dan Najis

Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbaryaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.
Najis terbagi menjadi tiga:
1.    Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2.    Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
3.    Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah:

hadats dan darah haidnya adalah najis.Kemudian yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua najis adalah hadats.
Contoh hadats yang bukan najis adalah mani dan kentut. Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan seseorang mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan memakai pakaian yang terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Demikian pula buang angin adalan hadats yang mengharuskan wudhu akan tetapi anginnya bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.
Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah bangkai.Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya, walaupun tentunya memakannya adalah haram.Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis.Karenanya jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya.
Kemudian di antara perbedaan antara hadats dan najis adalah bahwa hadats membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya.Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka beliau segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang shalat- lalu meneruskan shalatnya.Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal.Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak berdosa kalau tidak tahu atau tidak sengaja.


Daftar pustaka

1.    Abduh, muhammad 1994. Almanar  jil 5, mat’baal manar mesir. _,1974 falsafah hukum islam, buln bintang, jakarta alqur’an alkarim.
2.    Amin, ahmad duha al-izlam jus II dar al kitab, t.th. bairut ._1996 zur al_izlam jil II maktabat al nahdan al mizhiyat kairo.
3.    Arnotd, thomas w.,1983 the khalifate, rout goutladge london.
4.    Hazan, ibrahin, 1996 thariq al alam asyiyasih wal aldian wal altaqafi wal iltimai’ maktabaah nahdat almizriyat.
5.    Ibrahim muhammad ismail, al qur’an wal I’jazuh al ilmi, dar alfir al araby, t.th kairo.
6.    Majid almukmin 1978. Thariq al hadrat al islamiyah fil ashar al usta nahdat al jalid, khairo
7.    Yahyat, muhtar bersama fathur rahman 1986, dasar-dasar pengunaan islam,. Pt. al ma’arif, bandung.
8.     Umar, main at.al., 1985 ushul fikhi I, proyek pembinaan prasrana dan sarana perguruan tinggi agama/IAIN, jakarta.
9.    Zahrah,muhmmad abu,1958. Ushul fiqh darur pikri al-araby , mesir
10. Zaini dahlam ,et.al., 1983. falsafat hukum islam proyek pembinaan prasarana  dan prasana perguruan tiggi agama / IAIN depag jakarta.


Oleh :
Tekka Bancin
Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan
UIN Alauddin Makassar



Rabu, 15 Januari 2014

Katalogisasi

PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI


Katalog adalah suatu daftar yang disusun dengan tujuan tertentu, misalnya: katalog barang, catalog penerbit katalog perpustakaan, katalog pameran dan sebagainya. Katalog perpustakaan merupakan daftar buku atau bahan pustaka bentuk yang lain. Dalam katalog ini dibuat tentang nama pengarang, judul buku, edisi, cetakan, kota terbit, penerbit dan tahun terbit. Dengan katalog perpustakaan ini pengguna perpustakaan dapat memperoleh sumber informasi yang dimiliki oleh perpustakaan.


Katalogisasi atau pengkatalogan merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pustakawan atau petugas perpustakaan menyusun dan membuat kartu katalog. Ada dua macam kegiatan pembuatan katalog, yaitu:

  1. katalogisasi subyek, yakni menampilkan subyek buku berupa tajuk subyek dan notasi klasifikasi,
  2. katalogisasi deskriptif, yakni menampilkan entri utama dari sebuah buku, terdiri atas tajuk entri utama dan deskripsi bibliografi.

C. Tujuan dan fungsi katalog

Tujuan dari pembuatan katalog perpustakaan adalah untuk membantu pengguna perpustakaan untuk menemukan sumber informasi yang dimiliki oleh perpustakaan. Selain itu katalog perpustakaan merupakan wakil dokumen yang berisikan sumber informasi yang dimiliki oleh perpustakaan itu berada. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa pembuatan catalog perpustakaan pengguna dengan mudah:

1. memungkin seseorang mememukan sebuah buku yang diketahui
berdasarkan

  1. pengarang
  2. judul atau
  3. subyek

2. menunjukan buku yang dimiliki perpustakaan

  1. oleh pengarang tertentu
  2. berdasarkan subyek tertentu, atau
  3. dalam jenis literature tertentu

3. Membantu dalam pemilihan buku

  1. berdasarkan edisinya
  2. berdasarkan karakternya

Sedangkan fungsi dari pembuatan katalog perpustakaan pada umumnya adalah:

  1. Sebagai alat pengumpul atau “assembling list”, yang fungsinya mencatat, mendaftar atau mengumpulkan setiap koleksi yang ada di perpustakaan dibawah entri-entrinya
  2. Sebagai alat pencari atau penelusur (“finding list”), yang membimbing pemakai untuk mencari dan menelusuri koleksi yang dicari dibawah entri-entri dari koleksi atau karya tersebut.
  3. Sumber yang memberikan alternatif pilihan karya .
  4. Memberikan petunjuk dimana buku disusun dalan rak
  5. Sumber penyusunan bibliografis

Dari tujuan dan fungsi inilah nampak betapa pentingnya katalog perpustakaan,karena katalog merupakan kunci bagi koleksi suatu perpustakaan.

D. Macam, sistem dan susunan katalog.

Ada beberapa macam katalog yang digunakan pada perpustakaan, umumnya kita mengenal 3 macam katalog, yaitu:
  1. Katalog kartu (card catalog) Katalog kartu yang tebuat dari kertas manila yang agak tebal dari pada kertas HVS, kartu ini memiliki ukuran 12,5 x 7,5 cm. Selanjutnya kartu katalog kartu ini disimpan dalam laci-laci katalog dan disusun secara alfabetis pengarang (katalog pengarang), alfabetis subyek (katalog subyek) maupun urutan klasifikasi (katalog selflist)
  2. Katalog berkas (sheaf catalog), adalah katalog yang berupa lembaran lepas, disatukan dengan penjepit khusus. Setiap lembar memuat satu entri, dan setiap penjepit berisi 500 – 600 lembar atau slip. Ukuran katalog berkas ini 12,5 x 20 cm.
  3. Katalog buku (book catalog), adalah katalog tercetak dalam bentuk buku, yang masing-masing halamannya memuat sejumlah entri.
  4. Katalog elektrik, adalah katalog dalam bentuk file di komputer katalog ini mudah diakses untuk penelusuran atau pencarian ulang.
  5. Katalog terpasang, yaitu katalog yang entri-entri disusun dalam komputer dengan menggunakan database tertentu.

Dari beberapa macam katalog tersebut diatas, ada keuntungan dan kelemahannya masing-masing, suatu contoh katalog kartu mepunyai keuntungan :
  1. Tidak mudah hilang, karena tidak mudah dibawa-bawa seperti katalog buku atau berkas.
  2. Mudah menggunakannya
  3. Luwes, karena dengan mudah kita dapat menyisipkan kartu-kartu baru.
  4. Mudah dalam menggandakan entri-entrinya
  5. Mudah dibuatkan petunjuk-petunjuknya (guide card)

Kelemahan katalog kartu antara lain:
  1. Katalog kartu sangat tergantung pada tempat, sehingga bila jumlahnya sampai melebihi kapasitas laci katalog akan menimbulkan kesulitan dalam menggunakannya.
  2. Katalog kartu tidak bisa dibawa kemana-mana.

Adapun sistem katalog yang dipakai di perpustakaan ada beberapa sistem yakni:

  1. Sistem katalog abjad (alphabetical catalog), pada sistem ini katalog-katalog pengarang, judul, dan subyek disusun menurut urutan abjad. Dari sistem ini dibagi lagi menjadi dua yaitu:
  2. Sistem katalog kamus (dictionary catalog), suatu sistem dimana katalogkatalog-katalog pengarang, judul dan subyek disusun dalam satu jajaran menurut abjad (alphabetical order)
  3. Sistem katalog terbagi (divided catalog), biasanya sistem ini disusun menurut dua jajaran secara abjad, yaitu satu jajaran menurut entri subyeknya , satu jajaran menurut entri pengarang dan entri judul secara abjad pula.

2. Sistem katalog klasifikasi (calssified catalog), sistem katalog ini biasanya disebut juga katalog sistematis, dimana katalog disusun menjadi tiga jajaran, yaitu:
  1. Jajaran katalog pengarang-judul yang disusun menurut abjad
  2. Jajaran katalog subyek yang disusun menurut urutan klasifikasi sebagai entri yang diutamakan
  3. Jajaran katalog indeks subyek yang disusun menurut abjad


  1. Pengertian

Yang dimaksud dengan deskripsi katalog adalah keterangan yang terdapat dalam tubuh katalog dimulai dari judul sampai dengan informasi daerah jejakan. Pada umunnya katalog yang digunakan di dunia ini termasuk perpustakaan-perpustakaan yang ada di Indonesia mengacu ketentuan dari AACR (Anglo American Cataloging Rules) edisi 2. Aturan pengkatalogan ini memberikan 3 tingkatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perpustakaan . Hal ini didasari karena adanya perbedaan kepentingan perpustakaan dengan pemakai jasa perpustakaan. Ketiga tingkatan tersebut adalah:

1. Tingkat pertama (first level), pendeskripsiannya sangat sederhana, karena tidak mengeluarkan semua sumber informasinya.
2. Tingkat kedua (second level), mengeluarkan sumber informasi untuk delapan (delapan) daerah deskripsi dalan AACR, yang terdiri dari :
  • daerah judul dan pernyataan tanggung jawab
  • daerah edisi
  • daerah data khusus
  • daerah terbitan
  • daerah deskripsi fisik
  • daerah seri
  • daerah catatan
  • daerah nomor standard

Untuk daerah catatan tidak perlu dikeluarkan semua, hal ini tergantung dari kebijakan perpustakaan yang bersangkutan. Sedangkan daerah data khusus (daerah 3), tidak selalu dicantumkan karena daerah ini untuk bahan – bahan : kartografi, musik, terbitan berseri dan bentuk micro.

3. Tingkat Tiga (third level), mengeluarkan semua sumber informasi untuk 8 (delapan) daerah deskripsinya. Jadi tingkatan ini merupakan tingkatan deskripsi yang paling lengkap.

2..Tujuan :
  1. Secara tepat dan cepat diketahui lokasinya bila dokumen tersebut diperlukan.
  2. Menggambarkan informasi bibliografi yang mewakili suatu dokumen yang dimiliki oleh perpustakaan.

3. Susunan dan tanda baca katalog: Susunan deskripsi bibliografi untuk monografi atau buku, terdiri dari 7 (tujuh) daerah, yaitu:
  • Daerah judul dan kepengarangan

- Judul sebenarnya
- (=) Judul paralel / sejajar
- ( : ) Judul lain / anak judul
- ( / ) Pengarang pertama
- ( , ) Pengarang kedua, ketiga
- ( ; ) Pengarang setara
  • Daerah edisi

- ( .-- ) pernyataan edisi
- ( / ) pernyataan kepengarangan yang pertama sehubungan dengan edisi
  • Daerah impresium

- ( .-- ) tempat terbit
- ( : ) penerbit
- ( , ) tahun terbit

  • Daerah kolasi

- ( .--) jumlah jilid
- ( : ) ilustrasi
- ( ; ) ukuran dan lampiran atau tambaha

  • Daerah seri

- ( .--) pernyataan seri / nama
- ( : ) sub seri / anak seri
- ( ; ) nomor seri

  • Daerah catatan
  • Daerah ISBN dan harga

4. Sumber informasi utama
Sumber informasi utama untuk ke 7 (tujuh) daerah tersebut diatas dapat diambil dari bagian – bagian buku : Daerah                                    Sumber
* Judul dan pengarang             * halaman judul
* edisi                                     * halaman judul dan belakangnya
* impresium                             * halaman judul dan permulaan
* kolasi                                   * seluruh bagian buku
* seri                                       * halaman judul dan belakangnya
* catatan                                 * seluruh bagian buku
* ISBN                                   * belakang halaman judul

Apabila sumber – sumber informasi tidak didapatkan pada dokumen tersebut, maka kita dapat menggunakan beberapa tanda, seperti :
  • S.l : Sine loco ( tempat terbit tidak diketahui )
  • S.n : Sine nomine ( nama penerbit tidak diketahui )
  • S.a : Sine anno ( tahun terbit tidak diketahui )

Disamping itu apabila informasi yang didapatkan di luar sumber utama, maka harus menggunakan tanda kurung [ ]. Misalnya : [1990], [19?], dan sebagainya.

F. Format penulisan Entri Katalog

Ada beberapa cara penulisan format entri katalog, yang sebenarnya hanya berbeda dalam penggunaan indensinya, antara lain :
  1. Indensi biasa

Pembuatan katalog dengan indensi biasa digunakan pada buku yang jumlah pengarangnya tidak lebih dari tiga orang. Contoh Katalog Utama
025
RIN      Jaya, Yahya
   m          Membuat perpustakaan minil.-Cet. Ke-2 / Karrtika Rini. -
            Yogyakarta: Gama Media: 2001
            Viii, 37 hlm. : il. ; 23 cm.

                1. PERPUSTAKAAN SEKOLAH  I. Judul

Contoh Katalog Judul
                 Membuat perpustakaan mini
025
RIN       Jaya, Yahya
    m          Membuat perpustakaan mini.-Cet. Ke-2 / Karrtika Rini. -
             Yogyakarta: Gama Media: 2001
             Viii, 37 hlm. : il. ; 23 cm.

Contoh Katalog Subyek

             PERPUSTAKAAN SEKOLAH
025
RIN      Jaya, Yahya
   m          Membuat perpustakaan mini.—Cet. Ke-2 / Karrtika Rini. –
            Yogyakarta: Gama Media: 2001
            Viii, 37 hlm. : il. ; 23 cm.

b. Indensi menggantung
Pembuatan katalog dengan indensi menggantung digunakan pada buku yang jumlah pengarangnya lebih dari tiga orang, karya editor, karya anonim (tanpa pengarang)

Contoh :
170.598
     ETI         Etika masyarakat Indonesia / M. Said… {et al.]. – cet. ke 2. -
                       Jakarta : Gramedia, 1992.
                       vii, 213 hlm. : il. ; 21 cm
                        Bibl. : hlm. 211  213
                        1. ETIKA – INDONESIA
                        I. Said, M.

G. Penentuan Tajuk Entri Utama dan Entri Tambahan

Untuk menentukan tajuk entri utama dan tambahan, diperlukan beberapa ketentuan atau peraturan, yang terdiri dari :
  • 1. Karya pengarang tuggal, tajuk entri utama (TEU) jatud pada nama pengarang

tersebut.
Contoh : Psikologi remaja / oleh Andi Mappiare
Tajuk entri utamanya (TEU) : Andi Mappiare
  • 2. Karya pengarang ganda, dua atau tiga orang, tajuk entri utamanya jatuh

pada nama pengarang yang disebut pertama, sedang tajuk tambahannya
pada nama pengarang lainnya.
Contoh :Peranan orang tua dalam pendidikan seks / oleh Sarlito Wirawan
Sarwono dan Ami Siamsidar
TEU : Sarlito Wirawan Sarwono
TET : Ami Siamsidar
  • 3. Karya pengarang ganda lebih dari tiga orang, tajuk entri utamanya jatuh

pada judul buku tersebut.
Contoh : Sejarah Perpustakaan di Indonesia / oleh MD. Mansur, Gatot, Hari
Santoso dan Ika Yuslina
TEU : Sejarah Perpustakaan di Indonesia
TET : MD. Mansur
Gatot
Hari Santoso
Ika Yuslina
  • 4. Karya editor atau penyunting, karya ini tajuk entri utamanya jatuh pada judul

buku tersebut. Jika nama pengarangnya disebutkan, TEUnya ditentukan
sesuai dengan ketentuan 1,2 dan 3 diatas.
  • 5. Karya anonim ( tidak disebutkan nama pengarangnya ) TEUnya jatuh pada

judul
Contoh : Art and crafts in Indonesia
TEU : Art and crafts in Indonesia
  • 6. Karya kumpulan, TEUnya pada judul ( jika ada judul kolektif )
  • 7. Karya Campuran, suatu karya yang dikarang oleh beberapa pengarang dengan

fungsi yang berbeda seperti penterjemah, penyadur dan pewawaccara, TEU
nya tergantung dari peran pengarang masing-masing, adapun macamnya ada
4, yaitu terdiri dari :
  1. a. Karya terjemahan, TEUnya jatuh pada pengarang aslinya

Contoh : Petani penakluk naga / oleh Tolken ; diterjemahkan oleh Subawa
TEU : Tolken
TET : Subawa
  1. b. Karya saduran, suatu karya disadur dalam gaya sastra yang berbeda, maka

TEUnya jatuh pada penyadurnya
Contoh : The stories of Shakespeare’s plays / retold by N. Kates
TEU : N. Kates
TET : Shkaespeare (sebagai pengarang asli)

  1. c. Karya hasil kerjasama, yaitu suatu karya merupakan kerjasama antara beberapa pengarang dengan fungsi berbeda dan tidak disebutkan siapa yang lebih berperan, misalnya diantara artis dan pengarang naskah, jika tidak lebih dari tiga orang, maka TEUnya jatuh pada pengarang yang pertama kali disebut pada halaman judul.

Contoh : Guide to Bali / Art direction and production by Hans Hoefer / Text
and editing by Star Black
TEU : Hans Hoefer
TET : Star Black
  1. d. Karya hasil wawancara, TEUnya jatuh pada orang yang diwawancarai.

H. Penentuan tajuk entri nama orang dan badan korporasi

Di dalam menentukan tajuk entri ada beberapa ketentuan sebagai berikut :
  1. 1. Tajuk untuk nama orang
  2. 1.1. Nama Indonesia, tajuk jatuh pada nama atau kata terakhir

Contoh : 
Ajib Rosidi tajuknya ditulis Rosidi, Ajib
Abdul Haris Nasution tajuknya ditulis Nasution, Abdul Haris
AR Fachrudin tajuknya ditulis Fachrudin, AR.
Tetapi Asymuni AR, tajuknya ditulis Asymuni AR.
  1. 1.2. Nama Barat, tajuknya pada nama keluarga (surname)

Contoh : 
John F. Kennedy, tajuknya ditulis Kennedy, John F.
Ronald M. Nowak, tajuknya ditulis Nowak, Ronald M.
Tetapi Otto Zur Linde (Jerman atau Perancis), tajuknya
ditulis Zur Linde, Otto
Gustave Le Rouge, tajuknya ditulis Le Rouge, Gustave
Lorenzo da Ponto (Itali), tajuknya ditulis Da Ponto, Lorenzo
  1. 1.3. Nama Cina, tajuknya jatuh pada nama keluarga yang umumnya terletak pada kata atau nama bagian depan

Contoh : 
Tan Kim Hong, tajuknya ditulis Tan, Kim Hong
Lim Swiking, tajuknya ditulis Lim, Swiking
  1. 1.4. Nama yang menggunakan unsur sisipan berupa nasab (patrony nackname) seperti bin, ibn, nan, tajuknya jatuh pada bagian nama sebelum unsur sisipan.

Contoh :
Abdul Mujib bin Nuh, tajuknya ditulis Mujib bin Nuh, Abdul
Utsman ibn Affan, tajuknya ditulis Utsman ibn Affan
Pamuntjak nan Sati, tajuknya ditulis Pamuntjak nan Sati
Catatan :
  • Nama yang menggunakan tanda penghubung tidak boleh dipisah

Contoh : 
A.R. Radoliffe-Brown, tajuknya ditulis Radoliffe-Brown, A.R.
M. Sofi-Jusuf, tajuknya dirulis Sofi-Jusuf, M
  • Penulisan nama yang berganti-ganti

Bila seorang pengarang dikenal dengan lebih dari satu nama baik nama sebenarnya aatau nama samaran maka untuk menentukan nama yang diprioritaskan adalah sebagai berikut :
- Nama yang sering dinyatakan dalam karya-karyanya
- Nama yang paling sering diketemukan dalam daftar referensi
- Namanya yang terakhir
Contoh : 
HAMKA bukan Haji Abdul Karim Amrullah
Ki Hajar Dewantoro bukan Suwardi Suryoningrat
  • Tajuk Badan Korporasi

Koleksi yang pertanggungjawabannya berupa badan korporasi, tajuk entrinya ditentukan sebagai berikut :
  • Badan Pemerintah, tajuknya jatuh pada nama negara

Contoh : 
Departemen Pendidikan Nasional, tajuknya: Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional
Departemen Agama, tajuknya : Indonesia. Departemen Agama
  • Badan Bawahan yang tidak dikenal

Contoh : 
Komisi Perpustakaan UI, tajuknya : Universitas Indonesia. Komisi Perpustakaan
  • Badan Bawahan non Departemen

Contoh : 
LIPI, tajuknya : Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Pertemuan, Konfrensi, rapat, seminar, simposium dan sebagainya, tajuknya jatuh pada nama konfrensinya, seminarnya dan sebagainya.

Contoh : 
Konfrensi Asia Afrika ( ke 1 : 1950 : Bandung ),
tajuknya Konfrensi Asia Afrika ( ke 1 : 1950 : Bandung )

I. Penutup

Sebelum disajikan untuk dipinjamkan kepada pengguna perpustakaan, bahan pustaka yang dimiliki oleh perpustakaan sekolah terlebih dulu harus diolah . Kegiatan pengolahan bahan pustaka meliputi pembukuan, yaitu memasukkan ke dalam buku induk, dibuatkan nomor klasifikasi serta dibuatkan katalog. Tujuan pembuatan katalog perpustakaan secara umum untuk memberikan informasi kepada pengguna perpustakan tentang bahan pustaka yang dimiliki oleh perpustakaan. Selain itu katalog perpustakaan berfungsi sebagai alat bantu penelusuran untuk menemukan bahan pustaka yang akan digunakan oleh pengguna. Untuk memudahkan kepada pengguna perpustakaan yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda, sebaiknya perpustakaan sekolah selain membuat kartu katalog utama juga melengkapi dengan katalog judul, katalog pengarang dan katalog subyek. Selanjunnya masing-masing jenis katalog tersebut disusun berdasarkan alfabetis.

  1. Prianggono, Budisetyo; Andoyo. 1992. Petunjuk Praktis Pembuatan Deskripsi Kartu Katalog Perpustakaan. Malang: IKIP Malang: Proyek OPF. 1991/1992.
  2. Saldinah, Dien, 1987. Katalogisasi Sebuah Pengantar. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 1992. Peraturan Katalogisasi Indonesia. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI.
  4. Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia. 1982. Standar Deskripsi untuk Monografi. Jakarta : LIPI.
  5. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 1981. Standar Penentuan Tajuk Entri. Jakarta: LIPI.
Editor :  
Tekka Bancin


Senin, 06 Januari 2014

Kurangnya Sosialisasi undang-undang Tentang Pustakawan

Undang-undang republik indonesia Nomor 43 tahun 2007 Tentang perpustakaan sudah disahkan sejak 1 November 2007 yang lalu. Dengan disahkanya Undang-undang tersebut diharapkan bisa meningkatkan kwalitas dalam dunia perpustakaan untuk semakin maju dan berkembang sehingga bisa melayani segala bentuk kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Saat ini kesadaran masyarakat Indonesia untuk mau membaca semakin tinggi, walaupun mungkin masih sangat lambat peningkatanya. Bahkan ada beberapa lembaga atau Individu yang menganggap bahwa minat baca masyarakat di Indonesia masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Tapi masyarakat jangan terlalu memikirkan tentang hal ini. Yang harus dilakukan oleh masyarakat saat ini yaitu harus membantah semua penelitian tersebut. Dan disinilah peran masyarakat untuk mau berusaha meningkatkan budaya baca mereka supaya minat baca masyarakat Indonesia semakin baik dan maju.

Selain itu peran Undang-undang Tentang Perpustakaan juga sangat penting. Hal ini dikarenakan Undang-undang perpustakaan yang sudah di sahkan bukan hanya sebatas Bacaan saja, akan tetapi bagaimana Undang-undang tersebut bisa di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat luas, khususnya kepada pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap keberadaan perpustakaan-perpustakaan didaerah. Dari perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan Universitas, Perpustakaan pribadi, atau perpustakaan-perpustakaan untuk anak-anak jalanan yang sekarang sudah mulai ada.

Sosialisasi tentang Undang-Undang Perpustakaan ini MUTLAK harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang jauh lebih tinggi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dimana semua masyarakat sudah tahu, betapa pentingnya peran perpustakaan dalam membantu perkembangan Ilmu pengetahuan dari masa ke masa. Saat ini sosialisasi tentang Undang- undang perpustakaan sebenarnya jauh lebih mudah dan murah. Hal ini tentunya jika para ahli dan pihak yang berwenang bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Hal ini bukan tanpa alasan, dengan adanya teknologi internet saat ini. Sosialisasi bisa dilakukan dengan mudah. Contoh yang paling mudah adalah dengan bekerjasama dengan dinas Pendidikan. Dimana dinas Pendidikan didaerah-daerah secara bersama-sama untuk mau mensosialisasikan tentang Undang-undang perpustakaan ini.

Selain mensosialisasikan undang-undang perpustakaan ini, yang lebih penting lagi adalah melaksanakan isi dari undang-undang tersebut. Dalam undang-undang tersebut semuanya tertulis fungsi dan kewajiban dari tiap-tiap jenis perpustakaan. Dari perpustakaan Nasional, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah, dan lain-lain.

Berikut saya cantumkan Undang-undang terkait fungsi dari masing-masing perpustakaan
tersebut :

Bagian Kesatu
Pasal 21

1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam
bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.

2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. Menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b. Melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional perpustakaan.

3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung
jawab:
a. Mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. Mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. Melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d. Mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar
negeri.

Bagian Kedua
Pasal 22

1) Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
4) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.

Bagian Ketiga
Pasal 23

1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Bagian Keempat
Pasal 24
1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

Bagian Kelima

Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. 

Pasal 26
Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. 

Pasal 27
Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai denganstandar nasional perpustakaan. 

Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.

Dari isi Undang-undang tersebut diatas, semuanya sangat bagus dan sangat sempurna. Kalausaja semua perpustakan dan pemerintah beserta masyarakat bisa melaksanakanya. demikian apa yang saya dapat sampaikan semoga bermanfaat bagi pembaca, sempatkan untuk memberikan komentar agar menambah semangat admin tuk berkarya, jangan lupa baca juga artikel dibawah ini:



Oleh :
Tekka Bancin
Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan